REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Penasehat hukum mahasiswa Universitas Khairun, Maluku Utara akan melaporkan kasus penetapan kliennya, Aldun Fitri ke Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Menganggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Syamsudin Losen siap menghadapi proses yang diajukan oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unkhair, Maharani Carolina tersebut.
"Saya jamin itu benar kalau dibawa ke Tuhan. Namun, sekiranya lain dari itu, saya siap dihadapi," ujar Syamsudin, Jumat (2/10).
Yang menjadi pegangan pihaknya utuk menjadikan mahasiswa Unkhair menjadi tersangka berdasarkan Undang-undang IT Nomor 11 tahun 2008.
"Menyangkut pasal nanti saja, karena sekarang ini kita belum bisa bicara mengenai pasal karena masih dalam proses pemeriksaan. Sudah enam orang saksi diperiksa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Syamsudin.
Ia melihat, kasus ini tidak melibatkan oknum polisi yang terekam di dalam video berdurasi kurang kebih 30 menit itu. Sehingga, ia melihatnya sebagai upaya pencemaran nama baik institusi kepolisian.
Penasehat hukum tersangka, Maharani Carolina mengatakan, langkah yang diambil pihaknya menyampaikan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM bukan untuk menakut-nakuti penyidik.
“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melakukan pelanggaran HAM,” katanya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukanlah suatu tindakan pencemaran nama baik maupun penyalahgunaan IT.
Sebab video yang diunggah ke YouTube pada Kamis (26/9)dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap" merupakan suatu kejadian yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Ternate.