REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Mulai awal Oktober 2015, tiga ruas jalan utama -- Slamet Riyadi, Jenderal Soedirman dan Urip Somaharjo -- Solo, Jateng, bebas dari pedagang kaki lima (PKL).
''Mereka mulai dilarang berjualan disana,'' kata Pj Wali Kota Solo Budi Suharto, di Balaikota, Jumat (2/10)
Selama ini, banyak PKL berjualan di sepanjang trotoar dan jalur lambat tiga jalan utama tersebut. Mulai awal Oktober ini, kata Budi, Pemkot Solo ingin mengembalikan trotoar dan jalur lambat sesuai fungsinya, yakni fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Jika masih ada PKL yang nekad berjualan sepanjang trotoar dan jalur lambat di tiga jalan utama tersebut, lanjut Budi, jelas bakal ditindak tegas.
Untuk mengantisipasi hal ini, petugas Satpol PP disiagakan untuk menyisir ketiga ruas jalan tersebut.
Hingga awal diberlakukan aturan ini, tidak ditemukan pedagang yang nekad berjualan. Petugas menemukan sebuah lapak semi permanen di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Meskipun tidak dipakai untuk berjualan, namun petugas tetap mengangkut tenda dan bambu penyangga lapak.
Penyisiran terus dilanjutkan hingga jalan Urip Sumoharjo. Petugas juga tidak menemukan pedagang yang menggelar lapak.
Hanya saja, pada sisi Selatan jalan Slamet Riyadi, masih terdapat beberapa pedagang dengan gerobak. Pedagang ini memang masih diberi kelonggaran waktu hingga November untuk mencari lokasi lain berdagang.
Seperti diketahui, Pemkot memberi ketentuan untuk membebaskan tiga ruas jalan utama di Solo dari aktivitas PKL, mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Pemberlakuan ketentuan ini, tak ingin mematikan sumber mata pencarian PKL. Pemkot memberi sejumlah opsi tempat berdagang baru setelah meninggal tiga lokasi jaur utama tersebut.
''Ada empat lokasi yang kami tawarkan kepada PKL yang ditertibkan,''tambah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo Subagyo.
Keempat lokasi tersebut, menurut Subagyo, Pasar Penumping, Shelter PKL jalan Supomo, kawasan depan taman Sriwedari, dan Gala Langen Boga (Galabo).
Tercatat ada 136 PKL yang mengais rejeki di ketiga jalan terserbut. PKL yang tidak memiliki tempat lain untuk berjualan, bisa melapor kepada DPP untuk kemudian disalurkan. Dirinya menjamin memiliki tempat untuk semua PKL yang terdaftar.