REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua DPRD Kota Palu Ikbal Andi Maga meminta pemerintah kota setempat untuk segera mengganti nama-nama jalan yang memakai nama hewan.
"DPRD meminta Pemerintah Kota Palu agar mengganti nama jalan yang memakai nama hewan. Nama jalan adalah identitas suatu wilayah atau kawasan yang berpengaruh terhadap psikologis penduduk," kata Eki, sapaan akrab Ikbal Andi Magga di Palu, Jumat (2/10).
Menurut dia, nama jalan yang memakai nama hewan memberi kesan buruk atau citra buruk kepada suatu wilayah atau daerah. Karena itu, nama hewan tidak pantas untuk digunakan sebagai identitas publik, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan, Kota Palu berdasarkan historisnya memiliki banyak sejarah kerajaan yang diyakini secara turun temurun oleh Suku Kaili. Dari situ, lahir dan dikenal nama-nama para tokoh terdahulu dimasa kerajaan.
"Nama-nama para tokoh tersebut lebih pantas dipergunakan oleh Pemkot Palu sebagai nama jalan," ujarnya.
Permintaan Ketua DPRD Kota Palu itu didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof. Dr H. Zainal Abidin yang menyatakan jika nama hewan yang digunakan pada nama jalan, maka hal itu akan berdampak tidak baik kepada masyarakat. Ia mengatakan agama menganjurkan untuk memberi suatu nama atau identitas terhadap sesuatu dengan nama yang baik sebab nama berpengaruh secara psikologi.
Terkait hal tersbeut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP) Kota Palu Singgih B Prasetyo mengatakan pada dasarnya Pemkot Palu bersepakat dengan apa yang diusulkan oleh DPRD Kota Palu. "Dinas Tata Ruang sepakat dengan usulan itu. DPRP memang telah berencana untuk mengganti nama jalan yang memakai nama hewan," ujarnya.
DPRD akan menindak lanjuti usulan tersebut dan menyampaikan langsung ke pusat untuk perubahan nama jalan. Dirinya mengakui bahwa di Palu, beberapa ruas jalan primer dan sekunder masih menggunakan nama hewan misalkan maleo, gelatik, rusa di Kota Palu bagian Timur dan Selatan.