Kamis 01 Oct 2015 23:15 WIB

Kemendagri Tolak 139 Perda Penghambat Investasi

Red: M Akbar
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak 139 peraturan daerah (perda) bermasalah karena akan menghambat proses investasi dan pengembangan usaha.

"Per hari ini, Kemendagri sudah mengembalikan 139 perda yang kami anggap bermasalah dan bisa menghambat proses investasi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (1/10).

Ia menyebutkan pihaknya terus berupaya menyederhanakan birokrasi pemerintahan tidak saja di pusat tetapi juga di daerah.

"Kemarin ada 183 perda, sudah kita potong 139 perda, termasuk beberapa Permendagri dan Surat Edaran Mendagri.

"Akan kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk peraturan yang dibuat oleh bupati/wali kota dan gubernur," katanya.

Mendagri menyebutkan Paket Kebijakan Ekonomi I, II dan III akan bisa optimal kalau pemda baik provinsi maupun kota/kabupaten juga mempercepat dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Melalui Kemenpan sudah diupayakan untuk memotong berbagai jalur birokrasi yang ada," katanya.

Menurut dia, untuk mendapatkan masukan dalam penyiapan Paket Kebijakan Ekonomi III yang menyangkut pemerintah daerah, pihaknya mengundang sembilan gubernur yang memimpin asosiasi pemerintahan daerah seperti asosiasi pemerintah daerah kepulauan, daerah berotonomi khusus dan lainnya.

"Kami ingin meminta masukan berapa jumlah perizinan yang ada di tiap provinsi yang tentunya bervariasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement