Kamis 01 Oct 2015 22:16 WIB

Walhi Desak Pemerintah Gugat Perusahaan Pembakar Hutan

Red: M Akbar
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menggunakan hak negara untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan besar yang terlibat pembakaran hutan di beberapa provinsi.

Hak gugat itu diatur Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tepatnya Pasal 90, kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu di Kantor Walhi, Jakarta, Kamis.

Pasal ini berbunyi, "Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup".

"Melalui hak tersebut, pemerintah bisa menuntut ganti rugi atas semua kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan kepada korporasi-korporasi besar. Selama bertahun-tahun terjadi kebakaran hutan, ini belum pernah dilakukan oleh pemerintah," ujar Muhnur.

Ia pun meminta segera bertindak, sebab menurut data Walhi, ada lima sampai enam grup perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran hutan yang menyebabkan polusi asap parah di beberapa daerah. Ada pun lima provinsi yang terparah adalah Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Riau.

Walhi sendiri tidak ingin menyebut peristiwa polusi asap parah itu sebagai "bencana" melainkan kejahatan bisnis ("business crime"). "Ada dalang yang berperan secara signifikan," tutur Muhnur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement