Kamis 01 Oct 2015 20:01 WIB

Istana Bantah Ada Inpres Larangan Publikasikan Pejabat Tersangka

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Istana Negara
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Istana Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah ada instruksi presiden (Inpres) yang tengah disusun pemerintah mengenai larangan mempublikasikan pejabat yang menjadi tersangka.

Dia menjelaskan, pada saat rapat koordinasi penyerapan anggaran di Istana Bogor beberapa waktu lalu, memang ada kesepakatan agar aparat penegak hukum tidak buru-buru masuk dalam kasus yang belum jelas kerugian negaranya.

Turunan dari kesepakatn itu adalah tidak mempublikasikan pejabat yang statusnya masih tersangka. Namun, apabila yang bersangkutan sudah berstatus terpidana, barulah aparat kepolisian boleh membukanya ke media.

"Kepolisian dan Kejaksaan memang tidak ingin lembaganya itu menjadi terlalu gaduh. Ya seseorang kalau masih terperiksa lebih baik tidak diumumkan," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/10).

Kendati begitu, aturan tersebut tidak diatur dalam Inpres. Menurut Pramono, hal itu hanya kesepakatan di internal Polri dan Kejaksaan. "Tidak ada peraturan di kami," ucapnya.

Yang terjadi saat ini, sambung Pramono, tokoh yang baru diperiksa sebagai saksi saja kadang sudah diekspos seperti layaknya tersangka. Padahal hal itu dapat membuat kegaduhan politik dan ekonomi.

Bantahan Pramono soal tidak adanya Inpres ini bertentangan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, Inpres larangan mempublikasikan status tersangka itu tengah disusun. "Kita berbaik sangka saja, mungkin itu salah dengar," ucap Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement