Kamis 01 Oct 2015 19:29 WIB

Kalau tak Disetujui Masyarakat, Pasal Kretek Bisa Dihilangkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan menuai pro dan kontra. Karena belum final, bisa saja ayat kretek tersebut tidak jadi dimasukkan di RUU Kebudayaan.

"Kalau memang pasal kretek tidak disetujui masyarakat karena berdampak negatif, pada saat harmonisasi bisa dihilangkan," ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Dwita Ria Gunadi kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Menurut dia, hingga kini pasal kretek baru dalam tahap usulan. "Belum menjadi kesimpulan," ucap Dwita.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasal kretek dimasukkan dalam RUU Kebudayaan saat draf beleid berada dalam proses harmonisasi di baleg DPR. Mereka yang pro menyebut bahwa usulan kretek sebagai bagian warisan budaya nasional cukup beralasan, diantaranya kretek sudah dikenal menjadi bagian tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia, bahkan diakui oleh dunia.

Dalam pasal 37 huruf I RUU Kebudayaan, kretek dianggap sebagai warisan budaya nasional. Apabila pasal ini tidak dikeluarkan, maka akan ada konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah, yakni wajib menginventarisir, mendokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, mensosialisasikan, serta mempromosikan kretek tradisional tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement