Kamis 01 Oct 2015 16:25 WIB

Tiga Terpidana Teroris Poso Dipindah ke LP Makassar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Esthi Maharani
Gambar ilustrasi teroris yang ditangkap
Foto: antara
Gambar ilustrasi teroris yang ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung dan tim Datasemen Khusus (Densus) 88 membawa tiga terpida teroris Poso ke Lembaga permasyarakatan (LP) Klas 1 Makassar. Tiga terpidana ini dipindahan ke LP Makassar untuk menjalani masa tahanan yang ditetapkan pengadilian negeri Jakarta Timur.

Tiga terpidana teroris Poso masing-masing Ambo Intan alias Ambo alias Pak Ambo alias Zubair alias Ali bin Cobra, Muhammad Fadli Gani Ibrahim alias Rodik alias Mamat serta Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

"Mereka bertiga telah divonis di PN Jakarta Timur. Namun dengan berbagai pertimbangan, ketiganya kemudian dilimpahkan untuk menjalani masa tahanan di LP Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Deddy Suwardy Surachman, Kamis (1/10).

Ambo Intan didakwa bersalah pada 12 Oktober 2014. Ambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana terorisme.

Dia juga menyalahi tindak pidana dalam menyembunyikan pelaku tindak pidana Teroris. Ambo pun mendapatkan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Muhammad Fadli Gani Ibrahim mendapati hukuman lebih ringan yaitu kurungan selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara Riyanto alias Ato Margono mendapatkan hukuman paling berat dengan masa tahanan 13 tahun dan denda Rp 50 juta. Riyanto didakwa pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Riyanto juga terbukti menjadi salah satu pendana atas aksi terorisme.

Ketiga teroris yang diduga kuat sebagai jaringan Santoso ini ditangkap dalam kurun waktu yang tidak berjauhan. Riyanto ditangkap Desember 2013, Muhammad Fadli ditangkap Februari 2014, keduanya di Poso, Sulawesi Tengah. Sementara Ambo Intan ditangkap di Bengkulu Maret 2014 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement