Kamis 01 Oct 2015 13:12 WIB

MK takkan Mampu Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara upacara peringatan Hari jadi MK ke-12 di Jakarta, Kamis (13/8).Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara upacara peringatan Hari jadi MK ke-12 di Jakarta, Kamis (13/8).Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Akademikus dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mampu menyelesaikan sengketa pilkada serentak 2015.

"Saya yakin tidak bisa, karena Pilkada serentak maka sengketanya juga serentak, maka MK tidak mungkin mampu menyelesaikan semua sengketa yang diajukan pasangan calon," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (1/10).

Dia mengemukakan hal itu, dalam perbincangan dengan Antara seputar menyelesaikan sengketa Pilkada serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi. Dalam Pilkada serentak 2015, akan diikuti lebih dari 800 pasangan calon pada 269 daerah.

Dia mengatakan, tidak mungkin dibentuk peradilan adhoc untuk menangani sengketa Pilkada serentak, karena UU Pilkada memberikan kewenangan pada Mahkamah Agung dengan membentuk manjelis khusus. "Tetapi khusus dalam Pilkada serentak 2015, masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena majelis khusus belum terbentuk," katanya.

Mengenai solusi, dia mengatakan, sejak awal dirinya sudah memberikan pandangan bahwa perlu dibentuk peradilan khusus adhoc atau diserahkan penangananya pada peradilan umum, tetapi sudah tidak mungkin. Kecuali, dalam perubahan UU Pilkada nantinya, bisa diatur kembali tentang mekanisme penanganan sengketa Pilkada, kata Johanes Tuba Helan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement