Kamis 01 Oct 2015 07:40 WIB

'Esensi Permasalahan RUU Kebudayaan Bukan di Bagian Pasal Kretek'

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja memproduksi rokok kretek.
Foto: Antara/Arief Priyono
Pekerja memproduksi rokok kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Budayawan Radar Phanca Dahana menyatakan masyarakat tak perlu mempermasalahkan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Baginya subtansi terkait RUU Kebudayaan bukan di sisi pasal tersebut.

"Yang mesti dipahami dari RUU Kebudayaan adalah kita mesti berpikir secara holistik. Jangan hanya parsial pada bagian pasal kretek saja," ujarnya saat dihubungi Rabu (30/9).

Ia menyatakan esensi utama dari RUU Kebudayaan adalah mesti ada pemilahan antara budaya dan produk budaya. Baginya dalam RUU tersebut hal ini belum terjadi.

"Andai mau dimasukkan pasal kretek, itu mesti diperjelas dulu posisinya. Apa sebagai produk budaya atau sebagai budaya," jelasnya.

Dirinya beranggapan jika kretek itu tergolong sebagai produk budaya. Sebab dia adalah turunan dari suatu kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Dan memang betul betul otentik.

Hal lainnya, ungkap dia, jika pasal kretek dimasukkan mesti ada produk budaya lain yang juga diikutkan. Misal candi dan tarian. Sebab ini juga tergolong sebagai produk budaya juga.

"Saya tak mau bicara pro atau kontra dengan pasal kretek masuk ke RUU Kebudayaan. Intinya kretek itu memang produk budaya Indonesia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement