Rabu 30 Sep 2015 17:24 WIB

Jangan Serahkan Alokasi Gas ke Sembarang Perusahaan

 Petugas melintas berlatar belakang pembangunan pabrik komponen di Karawang, Jawa Barat, Rabu (30/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas berlatar belakang pembangunan pabrik komponen di Karawang, Jawa Barat, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII, Kardaya Warnika, menuturkan, keberadaan trader-trader gas bumi di Indonesia, yang tidak memiliki infrastruktur tapi bisa berbisnis gas bahkan memiliki alokasi gas bumi, jelas merugikan masyarakat sebagai pengguna gas. Ia pun mewanti-wanti agar alokasi gas tidak mudah diberikan pada perusahaan atau trader yang notabene tidak memiliki infrastruktur gas atau trader gas modal kertas.

Kardaya menuturkan, ada trader yang punya infrastruktur ada yang tidak. "Maka  harus jelas ketentuannya karena ada trader yang tidak punya infrastruktur," tegas Kardaya, Rabu (29/9).

Saat ditanya soal jual beli alokasi gas yang sering bermasalah, menurut Kardaya, memang harus sesuai peruntukan tidak bisa seenaknya diberikan ke pihak lain, seperti para broker gas.

"Sesuai ketentuan beli gas buat apa, beli ada dalam kontrak dan persetujuan dari menteri, itu ditentukan jualnya ke siapa, darimana gasnya, untuk apa, volumenya berapa dan harganya berapa," ujar dia.

Sekarang, kata Kardaya, kalau seandaikan beli gas tidak sesuai yang sudah disetujui, maka ada pengawasnya. "Setiap persetujuan izin kan harus diawasi dijual lagi yang tidak disetujui diizinkan maka bisa dicabut, kalau menurut saya lemahnya aspek pengawasan," tutur Kardaya.

Disinggung soal Pertamina yang dinilai kurang transparan dan sering menjual gas ke calo gas, menurut Kardaya, harus dilihat dari sisi bisnis yang mungkin ingin meraup untung. Misalkan Pertamina memproduksi gas, maka dia akan berupaya untuk untung menjual gas semahal-mahalnya. Untuk dapat harga ada banyak cara bisa dilelang bisa dinegosiasi itu masalah masalah korporate.

"Seandainya harga gas ini bisa dijual lima dolar AS, tetapi si pejabat ini jualnya, yang punya kewenangan hanya empat dolar AS, maka yang harus bertindak itu pimpinan tertinggi dari perusahaan itu, bahwa ada pejabatnya ada yang harus dikasih sanksi," tegasnya.

Lalu dari sisi transparansi memang harus diperbaiki. Berbagai aturan seperti kejelasan alokasi penjualan gas juga harus diperbaiki.

"Aturan itu dibuat sedemikian rupa agar transparan, kalau tidak transparan maka perusahaan ada pengawasanya, badan tertentu pengawasnya, artinya itu faktor pengawasan terhadap pejabat. Misalkan katakanlah pejabat menjualnya karena kedekatan, walaupun dia dekat kalau dengan harga proses wajar dengan harga wajar, dilihat harganya bukan semata kedekatan," kata dia memaparkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, pernah mengatakan agar Kementerian ESDM membenahi pengelolaan gas sehingga ada rasa keadilan di masyarakat. Caranya, trader juga membangun infrastruktur gas bumi.

“Yang kita inginkan trader terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Kita kebetulan kekurangan infrastruktur. Mereka tidak lagi sekedar mendapatkan alokasi lantas menjual kepada pihak lain dengan mendapatkan fee," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement