REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon perseorangan dalam Pilkada.
"Saya sampaikan kepada Komisi II DPR untuk mengundang KPU dan Bawaslu, karena referendum ini baru diputuskan," katanya, Rabu (30/9).
Dia meminta Komisi II DPR untuk segera mengadakan koordinasi agar ada kejelasan-kejelasan agar ada pengertian yang sama antara putusan MK dengan instansi terkait dengan Komisi II.
Ia mengaku sudah menghubungi Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman untuk bisa segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami ingin semua bisa jelas dan memberikan arti bagi semua yang ikut (Pilkada) dan kami ingin tahu hasil referendum nanti seperti apa," ujarnya.
Novanto enggan terburu-buru memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK itu, karena harus dikaji secara mendalam dahulu sehingga baru bisa diungkapkan ke publik.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon perseorangan dan calon tunggal merupakan cara paling praktis agar calon tunggal mendapatkan keabsahan penuh untuk memimpin di daerah.
"Sementara belum ada UU (Pilkada) direvisi jadi ini cara paling praktis agar calon tunggal dapatkan keabsahan penuh untuk memimpin," katanya.