REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mendesak reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Sodik menilai sampai saat ini manajemen haji masih belum maksimal melayani jamaah haji Indonesia.
Sodik menjelaskan dalam undang-undang Haji disebutkan bahwa negara harus menjamin tiga aspek kepada setiap jamaah haji Indonesia. Tiga aspek tersebut yaitu bimbingan ibadah,pelayanan prima dan perlindungan keamanan. Namun menurutnya, selama puluhan tahun Kementerian Agama sebagai lembaga pengelola haji hanya fokus pada satu aspek saja.
"Kemenag hanya barkutat berkepada satu sisi yang tidak pernah selesai yakni sisi pelayanan angkutan udara, pondokan,catering,angkutan darat di tanah air dan tanah suci,” ujarnya Rabu (30/9).
Apalagi, menurutnya, aspek pelayanan belum selesai dalam mencapai standar pelayanan prima. Alhasil, dua aspek lain yakni bimbingan ibadah dan perlindungan keamanan malah terabaikan. Ia mengatakan musibah Mina yang beberapa kali terjadi harus dijadikan momentum reformasi.
”Manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar ketiga aspek jaminan negara untuk setiap jamaah bisa diberikan dengan maksimum,” katanya.