REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariono, ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal. Hariono diamankan pihak Polres Lumajang menyusul tewasnya petani penolak tambang pasir ilegal, Salim Kancil (46).
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono menyampaikan, sementara Hariono baru ditetapkan sebagai tersangka keterlibatannya dalam penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar. Sementara terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, Heri menyebut, keterlibatan Hariono masih didalami.
"Kades sendiri, Hariono, tadi malam (Selasa 29/9) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 18 UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Heri di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Rabu (30/9)
Heri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi ahli, tambang pasir yang dikelola Heri tidak berizin atau ilegal. "Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan tiga alat berat berserta tanda bukti penarikan portal saat melakukan penambangan," kata dia.
Ditanya soal keterlibatan Hariono dalam penambangan, Heri menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Heri juga menyampaikan belum bisa merilis soal kepemilikan alat berat karena masih dalam proses penyidikan.
Sementara dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil, menurut Heri, tersangka masih berjumlah 22 orang, seperti disampaikan sebelumnya. Dari 22 orang tersebut, menurut Heri, 17 sudah dikirim ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penahanan.
"Sisanya, tiga orang masih di Polres Lumajang karena kami masih perlu pendalaman terhadap mereka. Sementara dua tersangka masih di bawah umur sehingga kami hanya kenakan wajib lapor," ujar Heri.
Dimintai keterangan soal aktor intelektual kasus tewasnya Salim Kancil, Heri menyebut masih butuh pendalaman. "Kami mohon waktu," kata dia.