Rabu 30 Sep 2015 12:30 WIB

Ahok: Terima Kasih MK

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespon positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat bagi calon independen dalam Pilkada. Basuki berterima kasih karena putusan MK mempermudah para calon independent.

"Bagi saya terima kasih putusan MK seperti itu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Menurutnya, putusan MK membuka peluang warga untuk maju dalam pilkada tanpa memusingkan dukungan partai politik. Orang-orang yang jujur pun bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Putusan itu juga dianggapnya sebagai pelajaran bagi partai politik untuk tidak sekadar mencari calon yang populer, tetapi juga kompeten.

Sebelumnya MK merevisi aturan untuk meringankan calon independen dalam pilkada serentak 2017 dan seterusnya. MK mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Jika sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk, kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement