Rabu 30 Sep 2015 10:21 WIB

Jalankan Putusan MK, KPU Kembali Buka Pendaftaran

Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.

Komisier KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan calon tunggal dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada Pilkada 2015," katanya, Rabu (30/9).

Meskipun harus menanggung risiko ketidaksiapan daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan tahapan pilkada, KPU tetap mengakomodir keberadaan pasangan calon tunggal demi menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Risiko yang harus dihadapi KPU daerah salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada. Pada saat pelaksanaan pilkada di ketiga kabupaten tersebut ditunda, anggaran yang sudah disusun telah diminta oleh pemda setempat untuk dikembalikan.

"Itu yang belum bisa kami pastikan apakah anggaran itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerahnya atau masih ada di KPU kabupaten," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement