REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kendati Jaksa agung M Prasetyo telah memerintahkan seluruh kejaksaaan negeri untuk menghentikan sementara proses hukum calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum selama proses Pilkada berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meminta percepatan proses bagi calon-calon tersebut.
“Ini supaya memberi kepastian,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/9).
Ia mengatakan jika ada calon yang tersangkut kasus hukum, tidak masalah jika kejaksaan ingin memproses hukum yang bersangkutan. Karena hal itu tidak mengganggu tahapan Pilkada. Menurutnya, jika proses hukum ini bisa dapat dipercepat maka justru akan memberi kepastian bagi penyelenggara kepada calon tersebut.
“Karena kalau posisinya masih tersangka sebenarnya masih diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, namun ketika terdakwa tidak bisa, bahkan yang kepala daerah juga kan akan segera diberhentikan,” ungkap Ferry.
Sebelumnya, alasan Jaksa agung sendiri dalam menunda proses hukum tersebut yakni untuk menjaga kelancaran Pilkada serentak. Selain itu, hal itu agar kasus hukum calon yang bermasalah tidak diganggu sampai proses pemungutan suara selesai pada 9 Desember 2015 mendatang.