REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangani tujuh kasus pembakaran lahan. Tiga kasus di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman sanksi berat.
"Ada tujuh kasus yang ditangani dan tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Agung Budi Maryoto di Banjarbaru, Selasa (29/9).
Ia mengatakan, tiga tersangka sudah ditahan dan empat kasus lain masih dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik berkoordinasi dengan saksi ahli. Dia menjelaskan, dari empat kasus yang masih diselidiki, dua di antaranya diduga dilakukan oleh korporasi atau perusahaan perkebunan dalam rangka pembukaan lahan.
"Untuk keterlibatan perusahaan masih terus didalami karena dari dua kasus yang melibatkan korporasi, satu kasus karena posisinya sebagai korban kobaran api yang membesar," ujarnya.
Dia menekankan, pembuktian kasus pembakaran hutan dan lahan cukup sulit sehingga Polda Kalsel bekerja sama dengan akademisi dari Bogor memperdalam penyelidikan. "Kami akan mengundang saksi ahli untuk membuktikan apakah tindakan yang dilakukan bersifat kesengajaan atau memang terbakar akibat musim kemarau," ucapnya.
Mengenai sanksi, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel itu mengatakan pelaku baik dilakukan perorangan maupun korporasi terancam sanksi yang berat. "Soal sanksi dilihat dulu kasusnya, karena bisa terkait aturan perkebunan tetapi bisa juga kena pelanggaran Undang-undang Kehutanan yang sanksinya lebih berat," ujarnya.