Selasa 29 Sep 2015 22:01 WIB

Komisi II Segera Revisi UU Pilkada

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan Komisi II segera merevisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dan calon independen dalam Pilkada serentak.

"Komisi II DPR RI segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada tahun ini juga, terutama untuk mensikapi keputusan MK soal calon tunggal dan calon independen," katanya di Jakarta, Selasa (29/9).

Dia menjelaskan, terkait calon independen harus segera dilakukan perubahan untuk persiapan tahapan pilkada tahun 2017 yang akan dimulai Februari tahun 2016. Sementara itu menurut dia, calon tunggal disamping juga harus ada penyesuaian dengan keputusan MK tersebut.

"Secara teknis terlebih dahulu bisa dipayungi dengan Peraturan KPU, sebelum revisi dilaksanakan oleh Komisi II," ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan pasca putusan MK itu, tahapan Pilkada di daerah yang hanya ada satu calon tunggal maka bisa dimulai. Namun dia menilai solusi untuk calon tunggal itu memiliki plus dan minus, misalnya dari sisi minus, terjadinya kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Tidak ada lagi kontestasi calon.

"Plusnya, tahapan dapat diselesaikan secepatnya, masyarakat juga segera mendapat pemimpin yg definitif," katanya.

Politikus PPP itu menjelaskan pasca putusan MK itu diprediksi pada Pilkada serentak 2017, semakin banyak pihak berusaha untuk mengkondisikan agar hanya terjadi calon tunggal saja, salah satunya dengan modal kekuatan logistik yang besar. Dia memprediksi, Pilkada serentak 2017 calon tunggal akan semakin bertambah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement