Selasa 29 Sep 2015 21:51 WIB
Pasal Kretek

Pengusul: Pasal Kretek Lindungi Petani dengan Atur Industri

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Pekerja memproduksi rokok kretek.
Foto: Antara/Arief Priyono
Pekerja memproduksi rokok kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusul pasal kretek, sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo menegaskan memiliki alasan kuat pihaknya sengaja mengusulkan kretek sebagai warisan budaya dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Salah satu konsekuensi dari keberadaan pasal ini di RUU Kebudayaan adalah adanya perlindungan pada petani tembakau di Indonesia.

Perlindungan itu salah satunya dengan mengatur industri rokok di Indonesia agar pro dengan petani tembakau lokal. Menurut Firman, dari masukan yang diberikan oleh berbagai pihak, saat ini konten rokok yang diproduksi di Indonesia 80 persen lebih adalah tembakau impor. Hal itu justru sangat merugikan petani tembakau lokal.

“Konsekuensi pasal ini industri harus kita atur, jangan semena-mena terhadap petani tembakau kita,” kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (29/9).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, ada pandangan bahwa pasal soal kretek ini akan membuka peluang yang lebih besar untuk impor tembakau. Menurutnya, tuduhan ini sama sekali tidak benar. Dengan adanya pasal ini justru akan membatasi impor tembakau untuk melindungi petani tembakau lokal. 

Menurut dia, jangan membenturkan pasal kretek ini dengan urusan kesehatan dan industri rokok. Sebab, semangat dari pasal ini adalah perlindungan kretek sebagai warisan budaya.  “Jangan dikonotasikan dengan pasal ini anak cucu kita nanti harus mengkonsumsi rokok, bukan seperti itu,” imbuh dia.

Soal industri rokok di Indonesia akan berkembang atau jatuh, kata Firman, itu urusan lain. Yang paling penting, imbuh dia, keberadaan kretek menjadi terlindungi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement