REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjamin akan tetap melanjutkan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Meskipun calon tersebut menang pada pelaksanaan Pilkada serentak.
"Kan hanya ditunda bukan dihentikan," ujar Badrodin, saat dihubungi, Selasa (29/9).
Badrodin menjelaskan, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah selama Pilkada mencegah kegaduhan. Polri, kata Badrodin, ingin mengantisipasi dijadikan alat politik menjegal salah satu calon.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga, memastikan, penundaan tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU). Hal tersebut juga tidak mengesampingkan keadilan masyarakat di mata hukum. "Saya jamin setelah pemilihan, tetap lanjut," tambahnya.
Badrodin menuturkan, Polri juga tidak akan aktif memberikan informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait catatan kepolisian calon kepala daerah. Badrodin khawatir jika polisi aktif memberikan masukan ke KPU dapat dinilai mengintervensi.
"KPU kan punya standar, kalau memang tidak memenuhi syarat nggak lolos," kata pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menunda proses hukun bagi calon kepala daerah yang tersangkut hukum. Meskipun penundaan tersebut tidak menghentikan kasus yang menjeratnya.