Selasa 29 Sep 2015 20:59 WIB

KNTI: Penataan Ruang Laut Harus Lindungi Hak Nelayan

Rep: C05/ Red: Karta Raharja Ucu
Nelayan
Foto: Republika/ Wihdan
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak penyusunan Tata Ruang Laut Nasional mengakui hak-hak nelayan tradisional skala kecil. Pengakuan ini meliputi identifikasi dan penghormatan atas hak tenurial (lahan) yang dimiliki nelayan tradisional skala kecil, termasuk di wilayah perairan perbatasan.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum KNTI, Marthin Hadiwinata menyatakan hak-hak nelayan tradisional telah diakui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Dalam UNCLOS, setiap negara diwajibkan mengakui dan melindungi hak perikanan tradisional yang melintasi batas wilayah setiap negara. Juga dalam Zona Ekonomi Ekslusif, pengelolaan perikanan wajib untuk mempertimbangkan komunitas masyarakat nelayan perikanan di pesisir dalam pengelolan sumber daya di ZEE.

"Jadi negara diwajibkan untuk melakukan identifikasi praktek-praktek kegiatan perikanan tradisional,” ujarnya, Selasa (29/9).

Marthin menyatakan sekarang nelayan-nelayan di pulau-pulau kecil dan perbatasan masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan. Misal distribusi BBM yang terhambat, mahalnya biaya produksi untuk melaut, pencurian ikan, keterbatasan akses pasar penjualan ikan, hingga ancaman kriminalisasi dari aparat hukum negara tetangga atas tuduhan memasuki perairan negara lain.

Dari Identifikasi yang diwajibkan negara telah mendapat pedoman penjelasan lebih lanjut dalam ketentuan Pedoman Sukarela Perlindungan Nelayan Skala Kecil yang diadopsi oleh FAO Juni 2014. Dimana Pasal 5.4 memandatkan negara untuk mengakui, menghormati dan melindungi semua bentuk hak tenurial dari nelayan skala kecil.

"Inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memetakan zonasi kawasan harus dilakukan dengan partisipasi penuh nelayan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak tenurial nelayan skala kecil,” jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement