Selasa 29 Sep 2015 20:17 WIB

Perizinan Hutan dan Lingkungan Hidup Dipangkas

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ilham
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perizinan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup dipangkas secara masif dan sistematis. Apabila dahulu membutuhkan waktu bertahun-tahun dalam mengurus perizinan, kini hanya dalam hitungan belasan hari sudah selesai.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, perizinan di Kementeriannya sekarang ada 14 izin yang bisa ditekan menjadi enam izin. Pemangkasan itu akan melibatkan revisi terhadap sembilan peraturan menteri kehutanan terkait izin pinjam kawasan hutan untuk eksplorasi dan produksi.

Biasanya, izin itu digunakan untuk pertambangan. Sekarang, disebut izin pinjam pakai kawasan hutan. Siti menuturkan, izin untuk kegiatan eksplorasi paling lambat lima hari sudah selesai. Sedangkan untuk kegiatan produksi bisa mencapai 12 hari.

Dia mengatakan, terkait otonomi daerah dalam memberikan rekomendasi daerah, bisa ditarik ke pemerintah pusat. Diberikan batas waktu empat hari sebelum diambil alih.

Dia menerangkan, dengan izin pinjam pakai hutan perizinan dipersingkat dari dua sampai empat tahun menjadi paling lambat 15 hari. Lalu, izin pelepasan kawasan hutan. Sebelumnya, terdapat izin prinsip yang memakan waktu bertahun-tahun, kini hanya 12-15 hari.

Siti mengatakan, perpanjangan perizinan tidak perlu mengurus izin yang berbelit. Artinya, perizinan yang dulunya banyak diubah hanya menjadi syarat. Semisal, kini tidak perlu lagi memakai izin lingkungan.

Dia melanjutkan, beberapa perizinan dijadikan izin usaha pemanfaatan kayu. Di industri hutan, ada dua izin yang digabung. Sebelumnya, izin usaha penggunaan hutan kayu di atas 6.000 meter dan perluasannya. Karena itu, digabung menjadi izin industri primer hasil hutan.

Dia menuturkan, dalam bagian konservasi ada izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi, sekarang digabung menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. ''Sekarang dibutuhkan waktu 12 hari setelah sebelumnya bertahun-tahun,'' kata dia, Istana Negara, Selasa (29/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement