Selasa 29 Sep 2015 17:24 WIB

Selama September, 27 Ribu Karyawan Kena PHK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelemahan ekonomi nasional membuat sejumlah perusahaan melakukan efisiensi dengan cara memberhentikan pekerjanya alias PHK. Ketua asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, sedikitnya ada 27 ribu karyawan yang kena PHK sejak awal September hingga saat ini.

Haryadi menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ada 210 ribu pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 28 September. Dari 210 ribu tersebut, 27 ribu di antaranya masuk dalam kategori pekerja yang terkena PHK, sementara sisanya mengundurkan diri.

"Data dari BPJS itu valid. Ada nama dan alamatnya, jadi bisa dicek. Tapi di luar itu masih banyak," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9).

Haryadi berpendapat, banyaknya pekerja yang sudah mengambil JHT-nya merupakan sinyal negatif. Sebab, pekerja yang sudah mencairkan JHT secara penuh artinya tidak akan bekerja lagi.

Selain itu, pengambilan JHT oleh ribuan pekerja ini juga dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas dunia perbankan. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan tentu harus membayarkan klaim yang sangat besar.

Menurutnya, hingga saat ini BPJS tercatat sudah membayarkan klaim senilai Rp 8,3 triliun.

"Bisa dibayangkan kalau semua orang mengklaim JHT, nanti rentetannya panjang. Dana itu kan didepositokan, kalau banyak yang harus diambil bagaimana? Bisa menganggu. Jadi ini bukan hanya soal PHK, tapi juga perbankan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement