Selasa 29 Sep 2015 14:08 WIB

Pemprov DKI Belum Tegas Tegakan Pergub Larangan Merokok

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Perokok (ilustrasi)
Perokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Smokefreejakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tegas melaksanakan peraturan mengenai larangan merokok. Sebab di sejumlah tempat di Jakarta, masih terlihat para perokok yang mengabaikan peraturan tersebut.

Koalisi Smokefreejakarta melakukan pemantauan di sejumlah lokasi untuk melihat ketaatan pada larangan itu. Namun sebanyak 2400 yang diperiksa yang tak taat hanya sekitar 30 persen.

"Kuncinya adalah konsisten. Walaupun manajemen diganti peraturan tetap sama," ujar Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Selasa (29/9).

Menurutnya, pemerintah DKI Jakarta harus melakukan tindakan nyata dan bukan hanya menempel spanduk. Selain itu, memberikan pengalaman baru bisa menjadi pilihan. Pengalaman baru ini berupa sanksi sosial, seperti mengatakan mall tersebut tidak sehat untuk anak, atau lakukan penyegelan.

Pemprov juga diminta konsisten melakukan razia perokok di tempat-tempat yang dilarang merokok. Selain itu, peran masyarakat tak kalah penting. Untuk masyarakat dapat mengamati ke tempat publik dan foto jika menemukan orang merokok, ditemukan asbak, ditemukan tanda dilarang merokok, bau asap, ditemukan puntung rokok dan adanya ruang merokok.

Adapun larangan di tempat-tempat publik diatur melalui Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 2 Tahun 2005, Pergun No 88 Tahun 2010, Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 50 Tahun 2012. Kemudian dapat melaporkan ke beberapa situs seperti aplikasi Qlue Smart City, smokefreejakarta.or.I'd, atau telpon 021-5228694.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement