Selasa 29 Sep 2015 10:23 WIB

Taman Sriwedari Solo Jatuh ke Tangan Swasta

Rep: Edy Setyoko/ Red: Ilham
Tanah Kompleks Sriwedari Solo
Tanah Kompleks Sriwedari Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Hari ini, Selasa (29/9), merupakan hari terakhir tenggat waktu para pihak tergugat kasus sengketa Taman Sriwedari, Pemkot Solo dan Keraton Kasunan Surakarta, menghadiri undangan rencana eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), sengketa lahan Taman Sriwedari dimenangkan ahli waris almarhum RMT Wiryodiningrat. Dalam waktu dekat, PN Solo akan melakukan eksekusi lahan seluas 10 hektar terhadap pihak tergugat. Langkah eksekusi merupakan bentuk kepastian hukum, pihak yang kalah harus mematuhi, atau mentaati hukum.

Proses hukum sengketa lahan Taman Sriwedari ini memakan waktu lama karena pihak tergugat terus melakukan upaya hukum. Kemungkinan akan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) kembali sehingga rencana eksekusi tidak terwujud.

Warga Solo dari kalangan akademisi, budayawan, seniman, pemerhati seni, aktivis LSM, dan rakyat biasa, mereaksi atas putusan MA tersebut. Mereka tak rela Taman Sriwedari lepas ke tangan peroragan maupun swasta. Hampir setiap tahun warga melakukan aksi mempertahankan Sriwedari.

Belakangan, dibentuk Tim Lima Perumus Pernyataan Sikap Peduli Sriwedari. Tim terdiri BRM Bambang Irawan (akademisi UNS), ‎MT Arifin SU (pengamat politik), Agus Anwari (Komite Penyelamat Benda Cagar Budaya Nasional), Sutarto (advokat), dan Muchus Budi R (wartawan).

Jelang eksekusi Taman Sriwedari, Tim Lima mengeluarkan resolosi pernyataan sikap. ''Intinya, mengembalikan Sriwedari ke pangkuan negara. Kami minta Presiden untuk mengambil tindakan nyata pada hari-hari ini sampai putusan PK (Peninjaun Kembali),'' kata Agus Anwari, salah satu anggota Tim Lima, Selasa (29/9).

Presiden Joko Widodo diminta turun tangan untuk bisa mengembalikan Sriwedari menjadi milik negara. Pekan depan, pernyataan sikap dikirim kepada presiden dan pihak terkait lainnya. Menurut Agus, selain dikirim ke presiden, surat pernyataan juga akan dibacakan di PN Solo, 29 September 2015.

Dalam pandangan Tim Lima, kata Agus, Sriwedari merupakan kawasan cagar budaya dengan mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2011, tentang Cagar Budaya. Sebagai kawasan cagar budaya, Sriwedari tidak bisa dimiliki oleh individu. Penetapan sebagai kawasan cagar budaya sudah dilakukan pada masa Wali Kota Imam Soetopo.

Jadi, sebenarnya dari sisi undang-undang sudah clear. ''Menurut saya dia (hakim) tidak memperhatikan itu. Putusan MA itu kan 2012, UU Cagar Budaya lahir di tahun 2010. Harusnya (UU 11/2010) menjadi pertimbangan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement