Senin 28 Sep 2015 22:25 WIB

Sumsel Tetap Larang Mini Market Jual Miras

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Miras, ilustrasi
Foto: Antara
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tetap akan konsisten pada sikap awal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Walau ada relaksasi dari Menteri Perdagangan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Sumatera Selatan tetap akan memberlakukan peraturan menteri tersebut,” kata Permana, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Senin (28/9).

Menurut Permana, Pemprov Sumsel belum ada perencanan membuat peraturan daerah yang mengatur minuman beralkohol. “Di Sumsel pengendalian minuman beralkohol atau minuman keras tetap diatur berdasarkan Pemendag No.06. Minuman beralkohol tetap tidak boleh dijual di tingkat mini market,” tegasnya.

Untuk menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan (Disperindag Sumsel) siap melakukan razia dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, DPOM, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 tahun 2015, Disperindag Sumsel akan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang diedarkan seperi di mini market atau warung,” kata Permana.

Dengan masih diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 menurut Permana, di Sumsel penjualan minuman beralkohol hanya bisa dijual di tempat tertentu yaitu supermarket dan hotel berbintang.“Kita akan ingatkan kepada para distributor minuman beralkohol di Sumsel, bahwa mereka boleh menjualnya di supermarket dan hotel berbintang, tidak boleh dijual di mini market dan warung yang ada di permukiman masyarakat. Ada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur,” Kata Kepala Disperindag Sumsel.

Sebelum adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, menurut Permana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel telah melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol termasuk minuman keras berakohol.“Penjualannya tidak boleh dilakukan secara terbuka atau di tempat umum, apa lagi mini market. Minuman beralkohol di atas lima persen hanya boleh di jual di hotel berbintang empat dan lima,” katanya.

Selain mengawasi di tingkat bawah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel juga mengawasi distribusi minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor. “Di Sumsel ada satu distributor, minuman berakohol di atas lima persen masuk ke Sumsel melalui perusahaan tersebut,” ujar Permana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement