REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama pilkada serentak dilaksanakan. Hal itu untuk menghindari terjadinya politisasi selama proses hajatan demokrasi ini berlangsung.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, proses hukum terhadap calon kepala daerah selama pilkada berlangsung memang rentan terhadap isu politisasi. Namun, menurutnya, kejaksaan harus menjamin bahwa proses hukum harus dilanjutlan usai pilkada meski yang bersangkutan menjadi pemenang.
"Apakah kejaksaan konsisten untuk melanjutkan upaya hukum setelah proses selesai. Apa jaminannya?," kata Topan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/9).
Menurut Topan, hal yang riskan adalah ketika orang yang bermasalah tersebut menjadi pemenang dalam kontestasi di daerahnya. Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menggunakan kekuasaaannya untuk menghalangi proses hukum tersebut.
Hal ini, lanjut Topan, salah sejak di awal. Dia menyesalkan adanya oramg yang bermasalah secara hukum namun lolos dalam proses politik dan menjadi calon kepala daerah. "Kenapa orang bermasalah secara hukum bisa ikut proses pilkada," ujar dia.
Sebelumnya, calon kepala daerah yang teresandung perkara pidana bakal tak terusik oleh persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Kejaksaan akan memberikan kesempatan untuk tetap maju hingga tahapan proses pilkada rampung dilaksanakan.
"Proses hukum calon kepala daerah akan dihentikan sementara selama tahapan Pilkada 2015," kata Jaksa Agung, M Prasetyo, di sela pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah, di Semarang, Senin (28/9).