REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan hasil penelusuran lahan bermasalah di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok Tengah berjumlah 119 hektar. Lahan seluas itu masih dimiliki oleh masyarakat dan belum ada bukti pembebasan.
"Seluas 119 hektar yang ada pada 13 titik. Berdasarkan data BPN, ITDC (Indonesia Tourism Development Corporatian) dan kesaksian pelaku sejarah itu tidak didapatkan bukti pembebasan," ujar Asisten I Setda Pemprov NTB, Abdul Hakim, Senin (28/9).
Ia menuturkan, lahan bermasalah itu masuk dalam aset ITDC. Sehingga, gubernur akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan BUMN untuk menghapus aset tersebut menjadi lahan yang dikuasai negara dan belum dibebaskan. Menurutnya, setelah keluar surat tersebut maka status lahan akan dibahas kemudian.
"Pekan depan akan audiensi dengan menteri keuangan dan BUMN terkait status itu," ungkapnya.
Abdul mengatakan total lahan di KEK Mandalika yang dilepaskan pemerintah daerah mencapai 1130 hektar. Namun, lahan yang sudah diberikan Kementerian Agraria kepada PT ITDC hanya 995 hektar. Sisanya, 2 hektar milik Novotel.
"135 hektar lebih itu diklaim masyarakat berada pada 31 titik. Pada 16 titik seluas 22 hektar itu sudah ada bukti bahwa lahan itu sudah dibebaskan," katanya.
Menurutnya, lahan sebanyak 22 hektar itu akan diproses untuk diberikan hak kelola kepada ITDC. Dengan mengusulkan ke BPN Kabupaten untuk diberikan hak pengelolaan. Sementara, pada dua titik sebanyak 0,29 hektar masih didalami.
ITDC tetap diperintahkan untuk membangun dan menyelesaikan pembangunan yang tengah berjalan semisal pembuatan jalan. Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Budi Suryanto mengaku optimistis bisa menyelesaikan permasalahan lahan yang masih ada di KEK Mandalika. Akan tetapi terlebih dahulu menunggu hasil pertemuan Gubernur pekan depan bersama Menteri Keuangan dan BUMN.