Ahad 27 Sep 2015 21:37 WIB

Besok, Komisioner KY Diperiksa Atas Petunjuk Kejaksaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, dijadwalkan diperiksa kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (28/9). Pemeriksaan tersebut terkait laporan hakim Sarpin Rizaldi tentang pencemaran nama baik.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan pemeriksaan terhadap Taufiqurrahman. Menurut Agus, pemeriksaan dilakukan karena terdapat berkas yang perlu dilengkapi.

"Rencana memang demikian sesuai petunjuk dari Kejaksaan," ujar Agus, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (27/9).

Kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsuddin juga membenarkan terkait pemeriksaan kliennya, besok. Menurut Dedi surat panggilan dibuat 21 September lalu yang ditanda tangani Wadir Pidum, Kombes Dharma Pongrekun.

"Ya besok pak Taufik lagi," kata Dedi.

Dedi juga memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim. Pemanggilan terhadap kliennya merupakan yang kedua setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan.

Taufiqurrahman Syahuri dilaporkan Sarpin bersama ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskrim tentang pencemaran nama baik. Sarpin keberatan atas pernyataan keduanya di media atas dirinya.

Sebelum melaporkan keduanya, Sarpin mengaku sudah memberikan kesempatan satu minggu untuk meminta maaf. Namun, waktu yang diberikan tidak direspon oleh keduanya. Sehingga Sarpin pun melanjutkan laporannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement