REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan keistimewaan bagi gedung-gedung yang akan menerapkan pemasangan iklan lewat layar LED. Pemilik gedung akan dibebaskan dari pembayaran pajak.
Selama ini Ahok, sapaan akrabnya, menilai penayangan iklan lewat LED kurang diminati karena pajak yang ditetapkan sangat mahal. Pajak iklan LED lima kali lipat dari pajak iklan billboard. Padahal iklan lewat layar LED lebih bagus dan rapi.
"Di New York atau Tokyo itu full pasang LED. Itu kalau gedung Menara BCA (Jakarta Pusat) lurus full pasang LED bisa dibayangin nggak bagusnya. Anda tidak perlu bayar pajak. Bikin penuh satu gedung," katanya dalam acara sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang penyelenggaraan reklame di Balai Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Meski pajaknya dihapus, namun Pemprov DKI Jakarta tetap menerapkan sistem bagi hasil. Peraturannya diperbaharui, di mana pemilik gedung wajib menyetor 30 persen dari penghasilan iklan.
Ini dinilainya lebih menguntungkan dibanding harus membayar pajak lima kali lipat. Selain itu Pemprov juga meminta diselipkan penayangan iklan layanan sosial lainnya.
Pemberlakuan reklame lewat LED ini juga dianggapnya memperindah tata kota Jakarta. Jadi tidak ada lagi layar billboard yang besar dan menghalangi pemandangan gedung-gedung di Jakarta.