REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH -- Bermodal uang Rp 500.000, Lucky (48) bersama empat orang temannya memproduksi uang palsu pecahan Rp 50.000. Modal tersebut ia gunakan untuk membeli kertas dan tinta serta alat sablon guna membuat uang palsu semakin mirip dengan aslinya.
Usaha yang dilakoni Lucky selama sepekan ini berawal dari coba coba. Setelah tahu mekanismenya, ia mulai tergiur dan akhirnya memproses uang tersebut hingga total Rp 15 juta rupiah. Ia mengaku tahu cara menggandakan dan memalsukan uang ia dapatkan secara otodidak.
"Belajar dari fotokopi, terus gambar bayang airnya caranya di sablon. Setelah difotocopy baru disablon," ujar Lucky saat ditemui Republika.co.id di Polres Jakarta Barat, Jumat (25/9).
Pria yang tinggal di kalideres ini memang sudah tiga tahun berada di Jakarta. Pria asli Bandung ini menyewa sebuah kontrakan untuk bisnis fotocopynya. Namun, bisnis tersebut ternyata tak tunggal, dibalik rumah kontrakannya ia memproduksi uang palsu.
Uang tersebut ia rencanakan untuk dijual dan digunakan sendiri. Sebagian uang ia akan jual kepada salah satu penadah. Sedangkan sisanya ia gunakan sendiri untuk transaksi di warung, pom bensin, serta rumah makan.
Sayangnya, aksi tersebut terlanjur terendus oleh aparat polisi. Lucky dan empat kawannya, AS, LT, dan AV dibekuk di salah satu rumah di Kalideres. Lucky dan kroninya melanggar pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.