Jumat 25 Sep 2015 05:29 WIB

Polisi Tahan 68 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah seorang prajurit Kostrad memadamkan kebakaran hutan
Salah seorang prajurit Kostrad memadamkan kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, polisi telah menahan 68 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Menurut Agus, jumlah tersangka saat ini sebanyak 199 baik dari perorangan maupun perusahaan.

“Sebagian dari tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Agus, usai shalat Idul Adha, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kamis (24/9).

Agus menjelaskan, 68 tersangka yang ditahan berasal dari beberapa perusahaan yaitu dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Polisi baik di daerah maupun Mabes Polri terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan.

Untuk Bareskrim sendiri, lanjut Agus, sedang menggarap empat kasus kebakaran hutan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Keempat kasus tersebut tiga sudah tahap penyidikan sementara satu masih penyelidikan.

 “Jadi untuk kasus kebakaran hutan ada 210 kasus,” Agus menambahkan.

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan menjadikan dua daerah tersebut diselimuti asap. Hal tersebut berdampak kepada kesehatan warga serta aktifitas pendidikan terganggu. Termasuk sejumlah jadwal penerbangan terpaksa ditunda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement