REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita satu mobil listrik di Institut Teknologi Bandung (ITB) karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk kegiatan Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada 2013.
"Penyitaan dilaksanakan di ITB dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti yang diambil dari pihak ITB melalui Kuasa Dr Ir Agus Purwadi, MT (Dosen/Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, Rabu (23/9).
Selain itu, penyidik menyita dokumen Laporan Hasil Penelitian ITB Mobil Listrik MVP Ahmadi yang dihibahkan ke ITB Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Penyidik menanyai saksi terkait kronologis pekerjaan 16 unit Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai kendaraan operasional guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada Tahun 2013.
Selain itu untuk mengetahui kebenaran atas asal usul kendaraan mobil jenis Electric Microbus yang berasal atau dikeluarkan oleh PT Hino Motor Manufacturing Indonesia.