Rabu 23 Sep 2015 19:55 WIB

Lumpuhkan 7 Karyawan, Kawanan Rampok Gondol Rp 500 Juta

Rep: C37/ Red: Ilham
Rekaman CCTV kejadian perampokan.
Foto: The Telegraph
Rekaman CCTV kejadian perampokan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT FB di kawasan Jababeka, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, disatroni perampok pada Selasa (22/9), pukul 18.30 WIB. Akibatnya, uang sebanyak Rp 500 juta raib.

Perampok yang berjumlah empat orang mengikat dan menyekap tujuh karyawan di ruang manager perusahaan distribusi barang tersebut. "Pelaku berjumlah empat orang dan menggunakan dua unit motor matik. Saat beraksi mereka menutupi wajahnya dengan cadar dan masker," tutur Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Sukadi, Rabu (23/9).

Sukadi menuturkan ketika tiba di depan perusahaan, dua pelaku yang tengah dibonceng langsung menodongkan pistol rakitan jenis revolver ke arah petugas keamanan bernama Ahmad Muminin (36). Takut dengan ancaman pelaku, Ahmad yang tengah berjaga sendirian hanya bisa pasrah.

Kemudian pelaku menutup mulut Ahmad dengan lakban dan mengikat tangannya dengan tali. Pelaku juga memaksa Ahmad untuk menunjukkan lokasi para karyawan keuangan yang tengah bekerja di lantai dua.

Enam karyawan yang tengah bekerja terkejut saat melihat kawanan perampok masuk ke tempat kerja mereka. Salah satu pelaku lalu mengikat kaki, tangan dan menutup mulut karyawan dengan menggunakan lakban. Tidak hanya itu, mereka juga menutup kedua mata karyawan menggunakan lakban.

"Saat seluruh karyawannya diikat tak berdaya, para pelaku lalu memasukan korban ke ruangan manager," ujar Sukadi.

Setelah melumpuhkan korbannya, dengan leluasa pelaku mengambil uang setoran penjualan yang belum dimasukan ke dalam brangkas. Bahkan mereka juga mengambil paksa tujuh ponsel milik karyawan, satu unit laptop, dan satu unit notebook.

"Setelah berhasil melancarkam aksinya, para pelaku kabur meninggalkan korban. Sementara korban saling bantu untuk melepaskan ikatannya dan melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya.

Sukadi memastikan tujuh karyawan yang disekap tidak dilukai oleh kawanan penjahat. Mereka hanya disekap dan diikat lalu ditodong pistol.

Untuk mengetahui identitas pelaku, lanjutnya, petugas akan mempelajari rekaman kamera CCTV di perusahaan tersebut. Petugas juga masih menggali keterangan para saksi untuk mendalami kasus ini.

"Apabila pelaku tertangkap akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun," kata Sukadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement