Rabu 23 Sep 2015 01:54 WIB

Menaker: Gaji Tenaga Kerja Asing Harus Dibayar Pakai Rupiah

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah untuk membayarkan gaji para pekerjanya.

Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu tentunya berlaku bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

“Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika diminta pendapatnya terkait dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

Menurut Hanif, semua perusahaan ataupun orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Termasuk masalah aturan pembayaran gaji bagi TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah.

"Pada prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia, semua orang itu harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Ya, tinggal ikuti aturannya saja itu,” kata politikus PKB tersebut.

Hanif mengatakan, ketentuan untuk penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI telah diatur Bank  Indonesia. Karena itu semua pihak harus mengikuti aturan tersebut “Aturannya soal pembayaran gaji itu menurut BI harus menggunakan rupiah. Intinya tinggal diikuti saja apa aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ketika ditanya soal kaitannya dengan proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan, Hanif meminta untuk menanyakan langsung kepada BI dan otoritas keuangan. “Kalau itu, jangan tanya ke saya deh. Kalau ini tanya ke otoritas keuangan saja. Itu terserah urusan otoritas keuangan. Urusan ketenagakerjaan adalah kalau orang bekerja harus dibayar. Kalau otoritas keuangan disuruh rubah ya diubah,” kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement