REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan hari kurban yang bersamaan dengan jalannya tahapan kampanye Pilkada bisa menjadi celah politik transaksional pasangan calon untuk meraih simpati pemilih.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai perlu kewaspadaan masyarakat dalam mengawasi upaya oknum yang memanfaatkan momentum Hari Raya Idhul Adha tersebut.
Sebab, ia menilai Hari Raya Kurban merupakan perayaan besar agama yang tidak boleh disusupi dengan kepentingan politis, apalagi kampanye.
"Momentum hari raya sering disalahgunakan sebagai ajang politik transaksional, dengan memakai atribut kampanye lengkap disertai kalimat ajakan mencoblos, jelas tindakan berkurban dengan cara seperti itu dilarang agama dan undang-undang Pilkada," ujar Masykur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut dia, jangan sampai ada celah politik yang dilakukan paslon dalam momen hari besar keagamaan ini. Karena, pemberian daging kurban yang mewarnai Hari Raya Idul Adha yang suci ini, mengajarkan arti sebuah keikhlasan.
"Pisahkan dengan benar antara yang ibadah dan yang popularitas. Justru ambil semangat ajaran berkurban dengan bukti membangun komitmen untuk membela rakyat miskin dan kaum kurang beruntung," ujarnya.
Dengan demikian, kata Masykur apabila terdapat pasangan calon yang nyata-nyata menyerahkan hewan kurban dengan tujuan agar dipilih pada 9 Desember nanti atau membagikan dengan tujuan politis, maka masyarakat diminta untuk melaporkan ke pengawas setempat. "Mari kita laporkan ke Bawaslu atau panwas setempat," ujarnya.