Selasa 22 Sep 2015 20:07 WIB

Buruh Cimahi Tuntut UMK 2016 Jadi Rp 3,6 Juta

Rep: C12/ Red: M Akbar
Demo buruh  (ilusrasi)
Foto: Republika/WIhdan Hidayat
Demo buruh (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Ratusan buruh berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (22/9). Mereka menuntut agar pemerintah kota Cimahi bisa menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp 3,6 juta pada tahun depan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi, Dadan Sudiana, mengatakan saat ini UMK Kota Cimahi paling kecil jika dibandingkan dengan daerah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. "Ini harus diubah. Kami tidak ingin terus-terusan menerima upah yang rendah," ujar dia, Selasa (22/9).

Melalui aksi unjuk rasa hari ini, Selasa (22/9), pihaknya mendesak Wali Kota Cimahi Atty Suharti untuk segera membuat audiensi dengan serikat buruh. Jika audiensi tak kunjung dibuat, maka para buruh mengancam bakal mogok kerja.

Aksi unjuk rasa kali ini tak hanya dilakukan oleh SPN Cimahi, tapi juga serikat-serikat buruh yang lain, seperti Kasbi, SPSI, FSPMI, Gobsi, dan SBSI 92. Seluruh serikat buruh ini bergabung dan mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Aksi Reformasi Upah Minimum Kota (Garuk).

Ketua Kasbi Kota Cimahi, Brend Minardi, menyatakan, permintaan besaran UMK tersebut terbilang wajar dan masih dalam nalar logika. Besaran UMK itu untuk satu keluarga dengan dua anak.

Dalam perhitungannya, sekali makan terhitung Rp 10 ribu untuk satu orang. Jika dihitung secara per bulan, maka besarannya yakni Rp 3,6 juta. "Permintaan kami sebenarnya mudah dipenuhi," ujar dia.

Brend juga menyayangkan dewan pengupahan yang hasil surveinya menyatakan bahwa kehidupan hidup layak (KHL) itu sebesar Rp 1,9 juta. Sebab, besaran tersebut sangatlah rendah sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Apalagi ini enggak sampai Rp 2 juta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement