Selasa 22 Sep 2015 19:59 WIB

Ada Pungutan Liar Saat Uji Kompetensi Dokter

Rep: C13/ Red: Ilham
 Seorang dokter melakukan teatrikal saat aksi solidaritas di depan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Rabu (27/11).  (Antara/Ari Bowo Sucipto)
Seorang dokter melakukan teatrikal saat aksi solidaritas di depan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Rabu (27/11). (Antara/Ari Bowo Sucipto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menduga adanya pungutan liar dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD). Hal ini dinilai terjadi di masing-masing fakultas Indonesia.

“Tingginya biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi dokter diduga karena ada pungutan liar di masing-masing fakultas,” ujar Ketua Pengurus Pusat PDUI Abraham Andi Padlan Patarai saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9).

Abraham menerangkan, pihak fakultas bisa mendapat Rp 3 miliar setiap UKMPPD. Ini bisa terjadi jika setiap kampus menarik biaya yang berbeda-beda hingga Rp 9 Juta.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya UKMPPD sebesar Rp 1 juta. Namun pada kenyataannya fakultas memungut biaya hingga Rp 9 juta. Pungutan ini bisa terjadi setiap kali uji kompetensi yang dilakukan empat kali dalam satu tahun.

Penetapan biaya tersebut, kata Abraham, jelas tidak sebanding dengan yang telah diputuskan pemerintah. Menurut dia, ini telah menyalahi aturan dan dinilai tidak transparan dalam penyelenggaraan UKMPPD. “Ini sama saja dengan money politik," tegas Abraha.

Mengenai UKMPPD, Abraham berpendapat, ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin praktik. Namun pada kenyataannya, dia melanjutkan, tidak semua dokter diwajibkan melakukan praktik. Mereka bisa saja mendaftar ke lembaga struktural, bukan menjadi klinisi dokter. "Kalau ijazah diberikan setelah UKMPPD, maka yang akan mendaftar jadi pejabat struktural pun terhambat," jelas dia.

Seperti diketahui, sejumlah dokter muda yang tergabung dalam PDMI melayangkan petisi kepada Kemenristekdikti. Mereka meminta pemerintah untuk mengeluarkan ijazah mereka yang telah ditahan selama lebih dari satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement