Selasa 22 Sep 2015 17:09 WIB

Pengacara Beberkan Bukti Penggeledahan PT VSI Salah

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan bukti penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Hakim juga melihat sejumlah bukti milik termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini. Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kepada hakim ialah berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya.

"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," kata Eko kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan alasan PT VSI menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejakgung. Menurutnya, dari berita acara tersebut hakim akan jelas melihat Kejakgung salah menggeledah.

"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah dimana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah dimana," katanya.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejakgung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejakgung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya denga kasus penjualan cessie BPPN.

Kesalahan geledah yang dilakukan Kejakgung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum yang diperbolehkan digeledah Kejakgung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement