Selasa 22 Sep 2015 16:08 WIB

Wali Kota Makassar Melawan Pembatalan Lelang Jabatan

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Foto: Antara
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan melawan terhadap putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan pembatalan hasil lelang terbuka proses pengangkatan pejabat di Pemkot Makassar.

Ramdhan mengungkapkan putusan KASN sangat politis. Menurut dia, jika ada langkah yang kurang tepat terkait lelang jabatan yang dilakukan semestinya ada usulan penyempurnaan dan perbaikan. Bukan memberikan vonis dan mengancam menurunkan jabatan kepala daerah lantaran tidak menaatinya.

“Ancaman ini kan sudah melampaui kewenangannya dan sudah sangat politis. Padahal, dalam UU ASN , Komisioner harus bersikap terbuka, mandiri, dan tidak terpengaruh dengan intervensi politik,” kata wali kota yang biasa disapa Danny Pomanto tersebut.

Dia mengungkapkan  ada lebih 600 jabatan yang sudah dilelang oleh pemkot Makassar. Mulai dari lurah hingga jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Makassar.

Pelelangan terbuka tersebut sebagai komitmen pemerintahannya dalam mendorong prinsip pemerintahan bersih. Karena itu, tim lelang jabatan juga diisi oleh orang yang berkompeten dan berintegritas. “Kami ambil dari LAN, dari kalangan akademisi, masyarakat, dan birokrasi sendiri. Ada puluhan anggota tim yang kami rekrut dan ini juga sesuai ketentuan UU ASN,”ujarnya.

Sebelumnya komisioner KASN, Waluyo merekomendasikan pengisian jabatan lingkup Pemkot Makassar untuk dibatalkan. Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural eselon II dibatalkan dan direkomendasikan ulang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga dengan 8 SK pengisian jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015.

Menurut dia, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, cacatnya ada pada komposisi tim pansel hingga 31 orang dan semuanya orang luar. Aturannya maksimal sembilan orang dan berjumlah ganjil dengan komposisi maksimal 45 persen dari internal.

"Tugas KASN adalah mengawasi kode etik dan kode perilaku. Kalau pejabat pemerintah melanggar kode etik dan kode perilaku, melanggar aturan dan perundang undangan, melanggar sistem meritokrasi, maka akan kami tegakkan," ujar Waluyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement