REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, komisinya belum bisa mengagendakan waktu uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, karena harus melalui mekanisme pembahasan rapat paripurna.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan agenda (uji kelayakan dan kepatutan capim KPK) dibawa ke sidang paripurna, sehingga kami belum bisa menjadwalkan," katanya di gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (21/9).
Dia menjelaskan mekanisme di DPR harus melalui pimpinan DPR, lalu diagendakan ke Badan Musyawarah DPR, kemudian dibawa ke Sidang Paripurna. Aziz mengatakan Sidang Paripurna itu nantinya menyetujui atau tidak, dibawa ke Komisi III DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Proses ini tidak bisa kami (Komisi III DPR) dorong kecuali Pimpinan DPR mengajukannya," ujarnya.
Aziz menjelaskan Komisi III DPR memiliki waktu 30 hari untuk melakukan uji kelayakan tersebut setelah surat dari paripurna itu masuk. Dia menegaskan, sebelum surat itu masuk, maka Komisi III DPR belum bisa melakukan apapun termasuk menelusuri rekam jejak capim KPK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerima delapan nama calon pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel KPK. Kedelapan nama itu langsung dibagi ke dalam empat bidang yang ada dalam KPK yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.
"Dari tahapan-tahapan seleksi, pendaftaran, makalah, profile assessment, wawancara, tes kesehatan, telah diserahkan pada saya 8 calon," kata Jokowi, Selasa (1/9).
Jokowi menegaskan, delapan nama yang lolos seleksi pansel ini berdasarkan integritas, kompetensi, leadership, independensi dan juga pengalaman yang bersangkutan. Berikut delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi.
Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Manajemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin).