Senin 21 Sep 2015 09:36 WIB

Menteri: Perintah Presiden, Cari yang Menyuruh Masyarakat Bakar Lahan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terkait perusahaan pembakar lahan dan hutan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (18/9).Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terkait perusahaan pembakar lahan dan hutan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (18/9).Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta aparat penegak hukum bekerja ekstra keras dalam kasus pembakaran lahan dan hutan. Siti meminta kepolisian mencari siapa yang menyuruh atau memerintahkan masyarakat untuk membakar lahan untuk kepentingan bisnis.

"Perintah Bapak Presiden adalah jika masyarakat yang sengaja membakar lahan, maka siapa yang menyuruh akan ditelusuri," katanya saat berkunjung ke Kampar, Pekanbaru, Ahad (20/9).

Menurut dia, jika kebakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan tentu sudah ada aturan-aturannya dalam menjatuhkan sanksi. Namun jika masyarakat yang melakukannya maka akan dicari siapa yang memerintahkannya.

"Jika ketahuan perusahaan mendalanginya, maka akan segera perusahaan itu diberikan sanksi tegas," kata menteri yang datang ke Kampar untuk meninjau titik bekas kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang tersebut.

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau telah menetapkan 48 tersangka pembakaran lahan, termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan terdapat penambahan dua tersangka baru yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir dalam tiga hari terakhir.

"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement