Ahad 20 Sep 2015 19:28 WIB

Masih Anak-Anak, Tim Kepolisian Sepakat tak Bawa R ke Meja Hijau

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Bullying (ilustrasi)
Foto: neighborhoodlink.com
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kepolisian yang tediri dari beberapa komponen perlindungan anak sepakat untuk tidak membawa R pada meja hijau dan jeruji penjara. Tim sepakat pemulihan terbaik bagi R adalah mengembalikan kepada orang tua dan mengembalikan ke pembinaan pada sekolah.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan sudah berkordinasi dengan para stakeholder untuk membahas kelanjutan proses hukum R. Stakeholder terkait antara lain Komnas PPA, P2TP2A, dan Dinas Pendidikan terkait.

"Semua sepakat agar proses pembinaan terhadap R dikembalikan kepada orang tua. Tidak ada pemenjaraan ataupun sanksi khusus terhadap R. Karena mengingat usia R yang masih kecil dan masih punya masa depan yang baik," ujar Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Ahad (20/9).

Wahyu mengatakan keputusan ini diambil juga berdasarkan UU Nomer 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Undang Undang menyebut, pelaku anak dibawah 12 tahun proses pembinaannya dikembalikan kepada orang tua. Hal ini juga mempertimbangkan masa depan R kelak.

R merupakan pelaku pemukulan A siswa SD N 07 Kebayoran Lama. Keduanya terlibat perkelahian dan cekcok mulut yang mengakibatkan pukulan mendarat di kepala A. Akibat insiden tersebut A tewas, Sabtu (19/9) pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement