REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Indikasi memanasnya suhu politik jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Semarang mulai mengemuka. Salah satunya, akun media sosial yakni Facebook untuk kampanye tim pemenangan pasangan calon Mundjirin- Ngesti Nugraha (Mukti) diretas. Padahal akun tersebut baru dibuat dua hari dan akan didaftarkan ke KPU sebagai syarat kampaney.
Sekretaris Tim Pemenangan Mukti, Bondan Marutohening mengatakan sebenarnya sudah membuat akun media sosial berupa facebook.
“Tapi saat akan dilaporkan ke KPU, akun facebook tersebut dihacker oleh orang tak bertanggung jawab hingga tidak bisa diakses lagi,” ungkapnya di Ungaran, Ahad (20/9).
Ia pun tak menampik ini bagian dari cara- cara yang tidak fair. Namun begitu pihaknya tak mau berspekulasi pihak yang tak bertanggungjawab tersebut. Pihaknya, kini sudah membuat akun media sosial baru dan secepatnya akan dilapotkan kepada KPU Kabupaten Semarang.
“Sekarang sudah beres,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Semarang, Ridho Pakina mengatakan, sebelum masa kampanye berakhir tim pemenangan masing-masing paslon masih bisa membuat akun medsos untuk dilaporkan kepada KPU. KPU juga tidak membatasi jumlah akun medsos yang digunakan sebagai ajang kampanye tim pemenangan paslon. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Ridho menjelaskan, bila ada medsos mengatasnamakan relawan paslon tetapi tidak dilaporkan ke KPU berarti bukan termasuk medsos resmi tim pemenangan paslon bersangkutan. Sehingga ketika medsos tersebut isinya negatif atau merugikan pihak lain untuk penangannnya menjadi ranah kepolisian.
“Misalnya jika ada muatan ‘kampanye hitam’, maka murni hal itu menjadi ranah kewengan aparat kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sejak awal kampanye 27 Agustus 2015 baru tim pemenangan pasangan Nur Jatmiko- Mas’ud Ridwan (Jatimas) yang melaporkan akun medsosnya kepada KPU. Jumlah akun yang dilaporkan ini meliputi email, twitter, facebook pasangan Jatimas dan facebook relawan Jatimas.
“Akun tersebut juga sudah kita sampaikan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu), sehingga panwaslu bisa mengawasi pemanfaatannya untuk kampanye,” tambah Ridho.