REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bakal menindak tegas keberadaan minimarket yang melanggar aturan. Bahkan, Satpol PP tidak segan-segan menutup minimarket tersebut jika benar-benar menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menuturkan, pelanggaran aturan yang dimaksud, di antaranya, perizinan yang tidak lengkap dan lokasi minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional. "Jadi, minimarket yang seperti ini, kami akan tutup," tutur dia, Ahad (20/9).
Tindakan penutupan minimarket yang melanggar aturan tersebut, lanjut Aris, pun telah mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Cimahi. Ia menegaskan dukungan dari Dewan ini bukan untuk pembinaan, melainkan langsung pada penyegelan atau penutupan minimarket.
Jika nantinya ditemukan sebuah minimarket yang nakal, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Kata dia, penindakan terhadap minimarket tersebut akan bisa dibawa sampai ke ranah pengadilan.
"Ditutup, lalu disidang di pengadilan. Di sana akan putusan apakah memang dikenakan denda atau memang hukuman berupa kurungan penjara," ujar dia.