REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz menilai, menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras (miras) secara bebas adalah perbuatan yang sangat maksiat. Betapa tidak, katanya, miras atau khamr menjadi penyebab dan pemicu terjadinya tindakan tak terpuji.
Dalam agama Islam, minum-minuman miras jelas-jelas dilarang. Penduduk di Tanah Air sebagian besar adalah umat Islam. Karena itulah, Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz menyayangkan, adanya rencana memberikan kelonggaran bagi peredaran miras.
"Miras jelas sangat maksiat," tegas Djan kepada Republika.co.id, Ahad (20/9).
Advertisement