Sabtu 19 Sep 2015 20:43 WIB

Berantas Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkot Bogor

Rep: C34/ Red: Ilham
Balai Kota Bogor.
Foto: twicsy.com
Balai Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor tengah mempersiapkan sejumlah aturan untuk memperketat pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satunya dengan menggagas pembentukan team learning sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi.

Konsep yang dicetuskan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat itu diharapkan bisa diadopsi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ade menuturkan, ide itu berangkat dari pemikiran bahwa penguatan integritas tidak bisa dilakukan hanya melalui pembinaan mental.

"Perlu juga dilakukan melalui penyempurnaan dan pendampingan penggunaan sistem IT yang mendukung clean government," kata Ade, Sabtu (19/9).

Dalam jangka pendek, Ade menargetkan team learning untuk penguatan integritas dan pencegahan korupsi itu bisa terimplementasi di delapan OPD, yaitu Dispenda, Disdukcapil, dan enam kecamatan di Kota Bogor. Ia menambahkan, sistem seluruh OPD akan terintegrasi dan terkoneksi dengan SIM terpadu.

Saat ini, Pemkot Bogor juga tengah membuat aplikasi forum dialog digital pada laman resminya. Lebih lanjut Ade merinci, pihaknya juga tengah merancang draft Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik dan Kode Perilaku (Integritas) Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melalui Team Learning Kota Bogor.

"Juga tengah dirancang Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dengan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor sebagai salah satu upaya mengubah kultur birokrasi untuk meminimalisir perilaku yang mengarah pada tindakan korupsi," paparnya.

Dalam tataran teknis, Ade menyebutkan, Pemkot melakukan optimalisasi sistem manajemen kepegawaian melalui penambahan fitur pemberkasan syarat kenaikan pangkat secara online. Hal itu diyakini bisa mengurangi tatap muka aparatur yang mengajukan kenaikan pangkat dan petugas di kepegawaian yang berpotensi gratifikasi sehingga bisa mencegah tindak korupsi.

"Pengintegrasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan pencatatan sipil juga terus dilakukan bersamaan dengan upaya integrasi sistem perizinan online dengan sistem informasi tata ruang yang sedang dibuat oleh Bappeda," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement