Sabtu 19 Sep 2015 13:21 WIB

Politikus: Ada Klausul UU Lingkungan Dorong Bakar Hutan

Rep: c05/ Red: Teguh Firmansyah
Kebakaran hutan di Palembang
Foto: Youtube
Kebakaran hutan di Palembang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasludin menyatakan harus ada revisi regulasi menyikapi bencana kebakaran hutan di Indonesia.  Beberapa konten pada UU Lingkungan dan UU Kehutanan dirasa tidak pas untuk diterapkan saat ini.

"Misal di UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan, ada klausul kalau masyarakat sekitar hutan boleh membakar hutan seluas dua hektare. Ini baginya turut menyumbang terjadinya kebakaran hutan di Indonesia," ujarnya dalam diskusi di Bilangan Cikini, Sabtu (19/9).

Dia menganalogikan semisal ada 100 orang yang melakukan pembakaran hutan, maka tinggal di kali saja dengan dua hektare. Maka akan ketemu angka 200 hektare hutan yang dibakar. Belum lagi jika jumlah orang yang membakar hutan lebih banyak, maka jelas kebakaran hutan akan lebih besar lagi.

Selain itu, kata dia, di UU Kehutanan sanksi bagi korporasi nakal belum diatur secara jelas. Ini baginya jelas celah yang mesti ditutup. "Jika dibiarkan jelas ke depan pengusaha akan terus berani berbuat nakal," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement