Jumat 18 Sep 2015 21:50 WIB

Cirebon akan Penjarakan Perokok Sembarangan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham
Perokok (ilustrasi)
Perokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para perokok di Kota Cirebon kini tak bisa lagi merokok di sembarang tempat. Daerah tersebut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengesahan Perda KTR dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (18/9). Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis menandatangani Perda itu di hadapan para anggota dewan dan unsur muspida lainnya.

Dalam Perda tersebut, intinya melarang kegiatan konsumsi, penjualan hingga promosi produk rokok di kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan bermain anak, dan kawasan peribadatan.

''Sosialisasi akan terus dilakukan selama setahun. Untuk pengawasannya ada Satpol PP,'' kata Nasrudin.

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya, cukup bervariasi. Misalnya untuk pengelola KTR, seperti kepala SKPD, bila tidak menegakkan Perda itu akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta atau kurungan penjara 30 hari.

Untuk badan atau perusahaan yang mempromosikan rokok di KTR, dendanya Rp 10 juta atau kurungan penjara 30 hari. Untuk penjual rokok di KTR akan didenda sebesar Rp 2,5 juta atau kurungan penjara 30 hari.

Namun, mengenai sanksi, Nasrudin menyatakan sanksi yang diutamakan adalah denda. Besaran dendanya pun diatur sekira pelanggar bisa membayarnya. ''Rokok itu bukan kriminal. Makanya, dendanya itu sekira bisa dibayar,'' tandas Nasrudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement